Kumbanews.com – Pemerintah kecamatan Tamalate dan Kelurahan Barombong akhirnya menepati janji untuk melakukan sidak tempat usaha pengepulan barang bekas di Jalan Pattukangan RT : 005 /RW : 03 Gan Barombong.
Dan hasilnya, pemilik usaha yang bernama Yamin, terbukti tidak mengantongi izin usaha seperti yang diberitakan beberapa hari ini. Hal itu diungkap lurah Barombong Andi Zulfadli.
Zulfadli menyebut, Yamin pemilik usaha barang bekas hanya memiliki surat Keterangan Usaha, bukan izin usaha.
” Iya betul, saudara Yamin ini tidak memiliki Izin Usaha, cuma selama ini hanya memiliki surat Keterangan Usaha Bukan Izin Usaha yang resmi yang dikeluarkan dinas PTSP kota Makassar,” ucap Andi Zulfadli, Jumat (12/05/2023).
Selanjutnya, Andi Zulfadli mengatakan pihaknya sudah memberikan arahan agar segera mengurus Izin Usaha dan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan terkait teknis usaha barang bekas dan tempat penyimpanan yang diduga gudang.
” Kami sudah menyampaikan agar segera mengurus Izin Usaha dan Alhamdulillah mereka kooperatif dan berjanji segera mengurus Izin usahanya di Dinas Perizinan. Kami Masih memberikan kebijakan sampai akhir bulan ini untuk menyelesaikan perizinannya dan dalam Pengawasan BKO Satpol PP Kecamatan,”terang Andi Zulfadli kepada kumbanews.
Walapun sudah dilaksanakan sidak, Andi Zulfadli mengaku tetap akan mengontrol dan mengawasi aktivitas pengusaha barang bekas tersebut.
“Saya sudah sampaikan dan mengarahkan kepada BKO Satpol PP kecamatan Tamalate untuk Melaksanakan Pengawasan terkait usaha barang bekas Ini,” pungkasnya.
Sementara terkait ancaman yang dilakukan Dg.Punna saya tidak tahu.cuma yang sempat saya temui Yamin, Lurah Zulfadli mengaku berada di lokasi tersebut dan mendengar apa yang diucapkan pengusaha barang bekas terhadap wartawan kumbanews.
“Kami saat itu sedang melakukan sidak, dan sempat kami kaget, sebab waktu pak Yamin menelpon ke kita agar bisa ketemu dengan nada tinggi. Kami sementara sidak itu dan sempat mendengar dan anggota saya menyampaikan jangan begitu bahasanya ke orang pak”tutup Andi Zulfadli.





