Tersangka Video Syur, Lisa Mariana Presley Lega Tak Ditahan Setelah 12 Jam Diperiksa

Lisa Mariana. (Foto: istimewa)

Kumbanews.com – Selebgram Lisa Mariana Presley menyatakan lega tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Pemeriksaan intensifnya berlangsung lebih dari 12 jam di Direktorat Siber Polda Jawa Barat, Kamis (4/12/2025).

Status Tersangka Tanpa Penahanan

Bacaan Lainnya

Meski berstatus tersangka, polisi memutuskan untuk tidak menahan Lisa. Kuasa hukum Lisa, Johnboy Nababan, menyebut kliennya berterima kasih masih diberi kesempatan memperbaiki diri.

“Dia merasa lelah, capek, juga merasa senang,” ucap Johnboy, dikutip dari YouTube DY TV, Sabtu (6/12/2025).

Johnboy menegaskan, Lisa tidak menerima keuntungan finansial dari peredaran video syur yang viral. Video dibuat secara spontan dan Lisa tidak sadar saat direkam.

“Di situ ada desakan ya kan iming-iming sehingga terjadilah masalah video syur tersebut,” paparnya.

Kronologi Kasus

Video berdurasi kurang dari lima menit itu menampilkan Lisa bersama seorang pria bertato. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat. Sejak 9 November 2025, Lisa dan pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Aktris Ayu Aulia, justice collaborator dalam kasus ini, mengungkap identitas pria dalam video bernama Obet. Lisa tidak menampik bahwa dirinya pemeran wanita dalam video tak pantas tersebut.

Pengakuan Lisa Mariana

Dalam wawancara bersama Pablo Benua, Lisa mengakui adegan dilakukan saat mabuk. Ia juga mengaku lupa lokasi pembuatan video.

“Lupa. Demi Allah lupa, tuh gue jadi demi Allah deh,” ungkapnya.

Buntut beredarnya video, Lisa harus kembali berurusan dengan hukum. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan ada tiga video yang telah beredar, dengan dua pelaku sama namun lokasi berbeda. Proses permintaan keterangan saksi pelapor juga telah dilakukan.

Dugaan Komersialisasi Video

Muncul kabar bahwa video sengaja diperjualbelikan. Ayu Aulia membenarkan adanya unsur komersial.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka berarti sudah ada bukti bahwa itu diperjualbelikan,” ujar Ayu.

“Video dibuat dengan sadar dan disebarkan, itu masuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kalau nggak salah, cyber crime,” tambahnya.

Jejak Kasus Sebelumnya

Sebelumnya, Lisa terlibat sorotan publik karena berita perselingkuhan dan drama rumah tangganya dengan seniman Doris Setiawan. Kini kasus video syur menambah tekanan, sementara Lisa masih berupaya memperbaiki diri setelah ditetapkan tersangka. (***)

Pos terkait