Gratiskan Pajak Rp1,4 Miliar, Pemkab Maros Hapus 71 Ribu Objek PBB

Kumbanews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros kembali memberikan keringanan bagi warganya dengan menghapuskan 71.151 objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2025.

Total nilai pajak yang digratiskan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Bacaan Lainnya

Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan kebijakan ini sudah berjalan sejak 2017 melalui peraturan bupati.

“Semua PBB dengan nilai Rp20 ribu ke bawah tetap kami gratiskan,” katanya, Rabu, 20 Agustus 2025.

Menurut Chaidir, pertimbangan kebijakan ini karena lahan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp20 ribu umumnya dimiliki warga kurang mampu.

“Luas lahannya tidak besar, pemiliknya juga rata-rata berpenghasilan rendah,” jelas mantan Ketua DPRD Maros itu.

Chaidir juga menegaskan sejak 2023 memang ada penyesuaian dalam PBB-P2.

Jika sebelumnya hanya pajak bumi yang dikenakan, kini juga termasuk bangunan.

“Jadi sebelumnya hanya pajak bumi, sekarang sudah ada pajak bangunannya. Tapi itu permohonan dari pemilik sendiri,” katanya.

Selain penghapusan pajak kecil, Pemkab Maros juga memberikan keringanan berupa program penghapusan denda bagi wajib pajak.

Kebijakan ini berlaku mulai awal Juli hingga 3 Oktober 2025, sekaligus menjadi rangkaian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Meski begitu, Chaidir tetap optimis target penerimaan PBB tahun ini bisa tercapai.

“Penentuan target kita telah disesuaikan dengan mengurangi nilai penghapusan pajak dan denda,” ungkapnya.

Hingga awal Agustus 2025, realisasi penerimaan PBB baru mencapai 8,6 persen atau sekitar Rp8,6 miliar dari target.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, Ferdiansyah, menyebut pembayaran biasanya meningkat setelah musim panen padi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program bebas denda ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Bapenda juga masih menunggu pemasukan dari PT Angkasa Pura sebesar Rp17 miliar serta dari Grand Mall Maros sekitar Rp1 miliar.

Untuk meningkatkan realisasi, pihaknya menyiapkan strategi jemput bola ke masyarakat.

“Mulai 19 Agustus hingga 30 September 2025, tim optimalisasi pajak daerah akan turun ke 14 kecamatan untuk melaksanakan pembayaran PBB secara online,” jelasnya.

Ferdiansyah mengingatkan, jika pembayaran dilakukan setelah 31 Oktober 2025, maka sanksi administrasi akan otomatis diberlakukan.

“Program ini diharapkan mampu membantu masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros,” pungkasnya. (**)

 

 

 

Pos terkait