Kumbanews.com – Dugaan peredaran kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya kembali mencuat di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Kali ini, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar menanggapi laporan dari Arman Rahim terkait produk HNK Lotion.
Arman menerima penjelasan BBPOM melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (11/4/2026). Ia kemudian membagikan isi klarifikasi tersebut kepada publik.
Status HNK Lotion di BPOM
BBPOM Makassar menjelaskan bahwa HNK Lotion terdaftar dengan nama Body Lotion Booster Brightening. Produk itu memiliki nomor notifikasi NA18240114447 dan didaftarkan oleh PT Amanah Kosmetik Indonesia.
Pihak perusahaan menyebut produk tersebut hanya dibuat sebagai sampel. Mereka tidak melanjutkan produksi karena tidak ada perkembangan dari pemesan.
Selain itu, perusahaan sudah mengajukan pembatalan izin edar sejak 15 April 2025. Mereka mengambil langkah itu karena produk tidak diproduksi lebih dari enam bulan.
BBPOM juga telah melakukan inspeksi pada 16–17 September 2025. Petugas memeriksa empat sarana distribusi kosmetik bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bone.
Imbauan untuk Masyarakat
BBPOM mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk kosmetik. Mereka menyarankan penggunaan prinsip Cek KLIK.
Cek KLIK meliputi kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa. Langkah ini penting untuk menghindari produk yang tidak memenuhi ketentuan.
BBPOM menegaskan akan menindaklanjuti laporan sesuai aturan yang berlaku.
Aktivis Soroti Penanganan Polisi
Sebelumnya, Arman Rahim melaporkan 14 produk kosmetik yang diduga berbahaya pada 14 Juli 2025. Ia menyampaikan laporan tersebut melalui LSM Perkasa.
Namun, hingga kini Arman menilai belum ada perkembangan dari penanganan kasus itu. Ia pun mengaku kecewa terhadap kinerja Polres Bone.
“Aneh tapi nyata, laporan kami seolah menguap dan tidak ditindaklanjuti,” ujar Arman.
Ia mengaku telah meneruskan informasi terbaru ke Kapolres Bone, Kasat Reskrim, dan Kanit Ekonomi. Ia berharap aparat segera mengambil langkah serius.
Arman juga menyinggung kemungkinan adanya pihak yang membekingi peredaran kosmetik ilegal. Menurutnya, kondisi ini bisa menimbulkan kecurigaan di masyarakat.





