Kumbanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/4/2026).
Aturan baru ini menjadi payung hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT), termasuk mengatur secara tegas mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) antara pekerja dan pemberi kerja.
Dalam draf yang disahkan, hubungan kerja tidak bisa diakhiri secara sepihak. PHK harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
“Hubungan kerja dapat berakhir karena kehendak kedua belah pihak,” demikian bunyi aturan dalam Pasal 14 UU PPRT.
Artinya, majikan tidak lagi bisa memberhentikan pekerja rumah tangga secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan sah.
Aturan PHK Lebih Tegas
Selain kesepakatan bersama, hubungan kerja juga bisa berakhir jika salah satu pihak melanggar perjanjian kerja yang telah disepakati.
UU ini juga mengatur sejumlah kondisi lain yang memungkinkan terjadinya PHK, di antaranya:
- Pekerja atau pemberi kerja melakukan tindak pidana
- PRT mangkir selama 7 hari berturut-turut tanpa keterangan
- Pekerja meninggal dunia
- Masa kontrak kerja berakhir
- Pemberi kerja pindah tempat tinggal dan pekerja tidak bersedia ikut
Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap pemutusan hubungan kerja harus memiliki dasar yang jelas dan tidak merugikan salah satu pihak.
Disahkan dalam Paripurna DPR
Pengesahan UU PPRT dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Sebelum disahkan, Ketua Panja RUU PPRT sekaligus Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyampaikan laporan pembahasan.
“Apakah RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya pimpinan sidang, yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan.
- Palu pun diketuk sebagai tanda pengesahan.
- Pemerintah Sebut Sesuai Arahan Presiden
Mewakili pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pengesahan UU ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, pemerintah sejak awal mendorong agar regulasi ini segera rampung, seiring aspirasi dari berbagai serikat pekerja.
“Ini menjadi kebahagiaan bagi pemerintah karena sesuai dengan keinginan Presiden dan tuntutan pekerja agar RUU ini segera diselesaikan,” ujarnya.





