Tekan Overcrowded, Napi Rutan Makassar Dipindahkan ke Rutan Enrekang

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Selasa, 8 September 2020 Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.1386.PK.01.04.06 Tahun 2019 dan guna menanggulangi kondisi over kapasitas (overcrowding) jumlah penghuni Lapas atau Rutan. Pemindahan Narapidana dari Rutan Makassar Ke Rutan Enrekang bertujuan untuk meratakan kapasitas dan stabilitas yang Crowded ke wilayah yang masih memungkin daya tampungnya kemudian sebagai bentuk pembinaan lanjutan.

Kepala Rutan Enrekang Tubagus M. Chaidir A.Md IP SH MH menjemput 60 Narapidana dengan satuan pengamanan lengkap Kepolisian Resort Enrekang, Pemda Kab. Enrekang, Kejaksaan Enrekang, dan Rutan Enrekang.

Bacaan Lainnya

Sekitar 60 Narapidana dipindahkan dari Rutan Makassar ke Rutan Enrekang untuk mendapatkan pembinaan lanjutan, Dengan menggunakan 2 Mobil polisi patroli, 2 Bus dari Pemda, 1 mobil kejaksaan, 3 mobil dari Rutan Enrekang dengan 24 personil sebagai berikut 13 Orang polisi, 2 Orang Pemerintah Daerah Enrekang , 1 orang Kejaksaan Negeri Enrekang, dan 8 pegawai Rutan Enrekang.

“Pemindahan narapidana berjalan lancar dan aman, Pemindahan Napi dari Rutan Makassar ke Rutan Enrekang untuk menekan Overcrowded dan sebagai Pembinaan lanjutan” ujar Ka. Rutan Enrekang Tubagus M. Chaidir A.Md IP.SH.MH

Kegiatan pemindahan Narapidana dari Rutan Makassar ke Rutan Enrekang berjalan lancar, lengkap dan situasi aman terkendali. (*)

Pos terkait