Satlantas Polresta Kendari Bersama Lembaga Ap2 Dan Wartawan Siap Tertibkan Knalpot Bogar

  • Whatsapp

Kumbanews.comĀ – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari bersama Lembaga Aliansi Pemuda Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat terkait maraknya Knalpot Bising di Kota Kendari, di salah satu warkop di Jalan Buburanda Kota Kendari, Senin (14/03/2022).

“Alhamdulillah hasil rapat bersama Lembaga AP2 Sultra kita mendapatkan masukan dan manfaat karena itu juga merupakan perwakilan masyarakat tentang unek-unek tentang penggunaan Knalpot bogar atau bising di kota kendari”. Ucap Ipda Kamsir Kanit Kamsel Satlantas Polresta Kendari

Foto bersama

Jadi penggunaan knalpot bogar ini meresahkan sekali masyarakat Kota Kendari mau itu roda dua atau roda empat kami dari kepolisian sudah melakukan penindakan tapi masih tetap subur termasuk dari anak-anak sekolah, jadi apa yang kami lakukan diskusi ini sangat bermanfaat di kemudian hari merupakan dukungan dari kami melakukan penindakan dilapangan, jelasnya.

Ia menambahkan, kami himbau kepada masyarakat kota Kendari yang masih menggunakan knalpot bogar mau roda dua ataupun roda empat silahkan di ganti knalpotnya, karena penggunaan knalpot bogar itu sangat menganggu masyarakat jadi silahkan menggunakan knalpot sesuai pabrik, tegasnya kata Ipda Kamsir.

Untuk pengguna roda dua ataupun roda empat yang menggunakan knalpot bogar jika kami menemukan di jalan akan kami lakukan penindakan dan kami sita knalpot bogar tersebut sebagai barang bukti sitaan dari lalu lintas Polresta Kendari akan kami kumpul dan kemudian hari akan kami musnahkan secara bersama-sama.

“Bagi komunitas-komunitas roda dua ataupun roda empat yang mengguakan knalpot bogar, jadi untuk knalpot bogar dengan pasal yang di kenakan yaitu pasal 285 ayat 1 jadi yang dijaminkan itu kendaraanya sebelum di ganti knalpotnya tidak akan di keluarkan sampe batas waktu yang di tentukan. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1). Dan kami harap untuk masyarakat kota Kendari untuk kenyamanan kita bersama untuk menggunakan knalpot sesuai pabrik”.

Di tempat yang sama Ketua Umum Lembaga Aliansi Pemuda Pelajar Sulawesi Tenggara,
Fardinage menyampaikan jadi ini memang berawal dari diskusi terkait bagaimana kita menyikapi atau langkah kita antara lembaga sultra dan pihak kepolisian untuk menyikapi maraknya knalpot bogar yang membuat resah warga masyarakat di kota Kendari. Lalu kemudian kami mengambil langkah berdiskusi di salah satu warkop kemudian kami menyatukan presepsi dan menyatukan pikiran untuk memecahkan soal tersebut maka langkah ini adah langkah sinar kita antara AP2 Sultra dan kepolisian kami berkomitmen untuk melakukan edukasi terhadap orang-orang terdekat khususnya bagi pelajar dan komunitas-komunitas motor di kota Kendari.

Dan lanjut kata Ketum AP2 Sultra, Fardinage dalam waktu dekat kami dari pihak kepolisian akan di turun di sekolah-sekolah untuk melakukan edukasi terkait bagaimana knalpot bogar tersebut bisa meresahakan masyarakat kota kendari dan bisa memicu konflik besar. Kemungkinan dalam waktu dekat ini, mungkin minggu depan kami akan turun di sekolah-sekolah melakukan langkah-langkah edukasi terkait keresahan masyarakat di kota Kendari. Dan harapan kami marilah kita bekerjasama untuk kemudian menjaga kota Kendari ini bahwa jargon yang ada dijulukan sebagai kota bertaqwa ini bahwa bukan hanya sebagai sebatas simbol akan tetapi melalui tindakan perbuatan-perbuatan kita harus seiring sejalan dengan simbol tersebut, tutupnya.

Penulis/Editor : Rahman

Pos terkait