Camat yang Makan Anggaran Honorarium Satpol PP Makassar Harus Diadili, Kuasa Hukum: Ini Sudah Tindak Pidana Korupsi

Kumbanews.com – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium atau honorarium fiktif tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun 2017-2020 di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (28/2/2023).

Terungkap Fakta di persidangan terkait pengembalian kerugian negara yang di lakukan oleh camat dan eks camat di Makassar. Dalam fakta persidangan camat Panakkukang dan camat Mamajang masih terdapat kekurangan pengembalian kerugian negara.

Bacaan Lainnya

Untuk Kecamatan Panakkukang terdapat 2 camat yang melakukan pengembalian kerugian negara yakni camat yang masih aktif saat ini Andi Pangeran dan eks camat Panakkukang Muh Tahir Rasyid.

Dalam pengakuan mereka telah mengembalikan kerugian negara. Untuk saksi Andi Pangeran telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp. 180.975.000 rupiah dan Saksi Muh Tahir Rasyid mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 337.725.000 rupiah.

“Jadi total keseluruhan pengembalian kerugian negara untuk kecamatan Panakkukang dari tahun 2017 sampai 2020 sebesar Rp. 518.700.000. Namun, berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Sulawesi Selatan untuk kecamatan Panakkukang dari tahun 2017 sampai 2020 Total Pengembalian Kerugian negara yakni Rp. 531.525.000. Berarti masih terjadi selisih pengembalian kerugian negara. masih terdapat sekitar kurang lebih Rp. 20.000.000 yang harus di kembalikan ke negara, jelas Muh Syahban Munawir SH, MH
Kuasa Hukum Terdakwa Abd. Rahim, Minggu (14/05/2023).

Kemudian untuk Kecamatan Mamajang menurut Muh Syahban, terdapat juga pula dua camat yang melakukan pengembalian kerugian negara yang terungkap dalam fakta persidangan yakni camat Mamajang di tahun 2017, Fadly Wellang telah mengembalikan kerugian negara Sebesar Rp 131.100.000. dan Camat Mamajang di 2019 Edward telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 78.375.000 rupiah rupiah.

” Total keseluruhan pengembalian kerugian negara untuk kecamatan Mamajang dari tahun 2017 sampai 2020 sebesar Rp. 209.475.000. Namun, berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Sulawesi Selatan, untuk kecamatan Mamajang dari tahun 2017 sampai 2020 Total Pengembalian Kerugian negara yakni Rp. 299.955.000. Berarti masih terjadi selisih pengembalian kerugian negara. masih terdapat sekitar kurang lebih Rp. 90.480.000 yg harus di kembalikan ke negara,”tambah Muh Syahban.

Sementara untuk Kecamatan Wajo Eks Camat Wajo, di tahun 2018 dan 2019 Aulia Arsyad yang saat ini Kadishub kota Makassar belum sama sekali mengembalikan kerugian negara dan dalam fakta persidangan eks camat Wajo yang saat ini Kadishub kota Makassar bersedia untuk mengembalikan uang kerugian negara tersebut kepada negara. Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Sulawesi Selatan untuk tahun 2018 dan tahun 2019 di kecamatan Wajo terdapat kerugian negara sebesar Rp. 22.800.000 rupiah.

Berdasarkan kesimpulan hasil audit Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Sulawesi Selatan sudah sangat jelas keterlibatan camat – camat pada tahun 2017 sampai 2020 telah melakukan perbuatan menyimpan sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara dalam Anggaran tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun 2017-2020.

Menurut kami ketika ada yang melakukan pengembalian kerugian negara melihat dari sisi hukumnya dan perbuatan mereka sudah ada bukti karena mereka juga turut melakukannya dan dalam fakta persidangan camat – camat tersebut melakun pengembalian pada saat rangka penyidikan.
UU Tindak pidana korupsi Pasal 4 sudah sangat jelas menegaskan bahwa Pengembalian Kerugian Keuangan Negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagai mana di atur pada pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

“Saya anggap pengembalian tersebut adalah pengakuan secara tidak langsung bahwa mereka turut menikmati aliran dana tersebut karena telah mengembalikan keuangan negara pada penyidik Pidsus Kejati Sulsel yang sudah masuk tahap penyidikan. Apalagi masih ada beberapa kecamatan yang hasil dari pengembalian kerugian negara terdapat kekurangan pengembalian,” ucap Syahban.

“Harapan kami dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Oprasional BKO satpol PP Kota Makassar Tahun 2017 sampai 2020 agar ada keadilan dalam kasus ini semua yg ikut terlibat dalam kasus ini agar di seret ke meja hijau supaya betul – betul ada keadilan dalam penyidikan kasus ini,” tutup Syahban.

Pos terkait