Kumbanews.com – Tuntas sudah proses persidangan tingkat pertama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap penghapusan red notice dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Dia divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun penjara.
Kasus suap Djoko Tjandra mulai terbongkar dari ‘curhatan’ Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat Komisi III DPR RI di ‘Senayan’. Ketika itu, Jaksa Agung membeberkan informasi keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia.
Singkat cerita, Djoko Tjandra berhasil dibawa ke ‘meja hijau’. Dia didakwa menyuap 2 jenderal Polri, Irjen Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kadivhubinter Polri dan Brigjen Prasetijo Utomo yang saat itu menjabat Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, serta Pinangki Sirna Malasari selaku jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berikut jejak perkara Djoko Tjandra hingga divonis 4,5 tahun penjara:
Djoko Tjandra Didakwa Suap 2 Jenderal dan Pinangki
Djoko Tjandra didakwa menyuap 2 jenderal Polri, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo, berkaitan dengan penghapusan status buron terkait kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. Suapnya diberikan Djoko Tjandra melalui rekannya yang bernama Tommy Sumardi.
“Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra turut serta melakukan dengan H Tommy Sumardi yaitu memberi uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Dan Memberi uang sejumlah USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo Utomo selaku Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).
Penyerahan uang ke Irjen Napoleon dilakukan dalam 4 tahap. Tahap pertama SGD 200 ribu, kedua USD 100 ribu, ketiga USD 150 ribu dan terakhir USD 20 ribu.
Untuk penyerahan uang ke Brigjen Prasetijo dilakukan dalam 2 tahap. Pertama USD 100 ribu, kedua USD 50 ribu.
Brigjen Prasetijo sebetulnya membawa USD 50 ribu lagi. Uang itu awalnya akan diberikan ke Irjen Napoleon. Namun, karena Irjen Napoleon menolak, Brigjen Prasetijo membawa uang sebesar USD 50 ribu itu.
Djoko Tjandra juga didakwa menyuap Pinangki sebesar USD 500 ribu. Suap diberikan agar Pinangki mengupayakan Djoko Tjandra, yang saat itu menjadi buronan perkara pengalihan cessie Bank Bali, untuk tidak dieksekusi ketika pulang ke Indonesia dengan fatwa dari MA.
“Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara berupa uang sebesar USD 500 ribu dari sebesar USD 1 juta yang dijanjikan oleh terdakwa Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian kepada Pinangki Sirna Malasari,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).
Tak Ajukan Eksepsi
Djoko Tjandra memutuskan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan suap ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Meskipun, Djoko Tjandra menyatakan tetap tidak setuju atas dakwaan suap kepada 2 jenderal Polri.
“Banyak yang saya mengerti (dakwaan), tapi saya tidak setuju. Saya serahkan ke tim penasihat,” ujar Djoko Tjandra setelah mendengarkan surat dakwaan dari jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Senin (2/11/2020).
“Setelah kami diskusi, dan tim kami ambil kesimpulan, kami tidak ajukan keberatan atau eksepsi,” imbuhnya.
Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Bui
Djoko Tjandra dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinilai jaksa terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait penghapusan red notice.
“Kami menuntut supaya majelis hakim mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).
“Menghukum terdakwa pidana penjara 4 tahun, menghukum terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” lanjut jaksa.
Djoko Tjandra juga diyakini menyuap Pinangki sebesar USD 500 ribu berkaitan dengan pengurusan fatwa MA. Suap diberikan Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya.
“Terkait fatwa MA, terdakwa telah memberikan uang USD 509 ribu ke Pinangki pemberian melalui Angga Heryadi Kusuma kepada Andi Irfan Jaya dan selanjutnya diberikan ke Pinangki,” sebut jaksa.
Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Bui
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Djoko Tjandra bersalah melakukan tindak pidana korupsi di kasus suap red notice dan fatwa MA. Djoko Tjandra divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam hal pembarengan perbuatan pada dakwaan pertama dan dakwaan alternatif ketiga,” ujar hakim ketua Muhammad Damis, saat membacakan surat putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” lanjut hakim Damis.
Djoko Tjandra dinyatakan terbukti memberi uang ke Irjen Napoleon senilai SGD 200 ribu dan USD 370 ribu, dan Brigjen Prasetijo USD 100 ribu melalui Tommy Sumardi. Selain itu, USD 500 ribu ke Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya.
“Terdakwa telah memberi uang dari Heryadi Angga Kusuma ke Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu. Dan terbukti terdakwa melalui saksi Tommy Sumardi telah memberikan uang ke Irjen Napoleon senilai USD 370 ribu dan SGD 200 ribu, dan ke Brigjen Prasetijo USD 100 ribu. Menimbang dengan rangkaian tersebut unsur memberi sesuatu telah terbukti pada diri terdakwa,” papar hakim anggota Joko Soebagyo.(dt)