Kumbanews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Gowa berhasil membekuk empat pelaku pengedar narkoba 2024 ini.
Dari satu orang pelaku tersebut merupakan pengedar dengan lokasi yang berbeda.
Keempat pelaku tersebut adalah Imam Raka Bin Kasim Kasmin (22) alamat BTN Pao-Pao Blok G2 No 10 Kelurahan Pecenongan Kabupaten Gowa, Adam Nur Bin Syamsul Alam (28) alamat BTN Pao-Pao Permai Blok 07 Kelurahan Pecenongan Kabupaten Gowa, Fardillah Andi Lomamai (29) alamat BTN Pao-Pao Permai Blok H1 No 74 kecamatan Tombolo kabupaten Gowa. Kapolres Gowa AKBP Reonal Simanjuntak pada konferensi pers penangkapan Kamis 25 Januari 2024. Mengatakan keempat pelaku tersebut ditangkap di berbeda lokasi.
Dua tersangka lainnya Adam Nur dan Fardillah pada hari itu juga di jalan Timah V No 09 Rappocini kelurahan Barang Parang kecamatan Makassar kota Makasar di Pos Keamanan dari tersangka diamankan barang bukti Satu sachet dan Fardillah ditemukan di saku celana belakang dua sachet bening diduga sabu berat note 10 gram.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau 112 Ayat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Ditempat yang sama Kasat Narkoba AKP Syarifuddin mengatakan tersangka Imam Raka ditangkap pada 25 Januari 2024 di pinggir jalan kompleks perumahan Citra alam lestari kelurahan Romang Polong kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.
Dari pelaku (2) dua sachet plastik bening masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika golongan 1 berat note 0,4048 gram yang disimpannya di dalam dompet.
Pengungkapan berawal dari akun yang dimiliki oleh pelaku dan menyimpannya telah mengintai selama tiga bulan melakukan pengembangan secara diam-diam.
Sehingga pada saat yang tepat lelaki tersangka kami amankan dalam penggeledahan ditemukan satu kardus Hp serta narkotika Golongan satu yang di duga jenis sabu.
Lanjut Syarifuddin bahwa di mana berat bruto nya seberat 148 gram jenis sabu, para tersangka di giring ke mapolres Gowa untuk melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Itu perkara yang berjumlah 148 gram sebagai barang bukti yang diungkapkan oleh satuan res narkoba polres gowa” bebernya.
Sementara para tersangka lainnya berjumlah tiga orang pihak setelah mendapatkan informasi satuan res narkoba polres gowa bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku selang dua hari.
Pada melakukan penangkapan pihak yang menyamar sebagai pembeli melalui akun Instagram, gagal menemukan bahwa tersangka pertama dan langsung dilakukan pemeriksaan.
Sesudah diperiksa oleh penyidik langsung melakukan pengembangan terhadap pemilikan sabu sabu tersebut nah, ditemukanlah tersangka kedua dan ketiga.
Syarifuddin menambahkan bahwa tersangka atas nama imam Raka ini sudah yang ketiga kalinya di tangkap oleh polres Gowa.
Sementara itu tersangka Imam Raka ini dengan perkara pertama telah menjalani hukuman, namun dari pihak pengacara melakukan upaya hukum banding, dan pada saat dilakukan upaya banding dia melakukan kembali tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.
“Jadi Imam Raka merupakan berstatus terdakwa dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” lanjutnya (**)