Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo/RMOL
Kumbanews.com – Desk pemberantasan narkoba di bawah koordinasi Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (MenkoPolkam), Budi Gunawan, dengan Kapolri sebagai ketua telah menangani 3.680 kasus narkoba dengan menangkap 3.965 tersangka.
“Operasi ini tidak hanya memutus rantai peredaran narkoba, tetapi juga menyita barang bukti bernilai total Rp 2,88 triliun, termasuk sabu 1,19 ton, ganja 1,19 ton, dan ekstasi sebanyak 370.868 butir,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Desember 2024.
Tak hanya menangkap para tersangka, penyidik juga menyita aset senilai Rp 1,05 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, lebih dari 291 kampung narkoba terdeteksi, dengan 90 di antaranya dijadikan fokus utama untuk transformasi menjadi kampung bebas narkoba melalui edukasi dan penyuluhan.
Kapolri juga memastikan bandar narkoba akan dijatuhi hukuman berat dan ditempatkan di sel dengan pengamanan super maksimum.
Langkah ini bertujuan memutus kendali peredaran narkoba dari dalam penjara.
“Kami bersama Kementerian Hukum dan HAM sepakat, pelaku pengedar narkoba akan ditempatkan di fasilitas super-maximum security. Ini untuk memotong potensi jual beli narkoba yang selama ini dikendalikan dari dalam lapas,” tegas Listyo.
Selain mengungkap kasus, upaya pemberantasan narkoba juga mencakup rehabilitasi bagi pengguna dengan mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran guna membangun fasilitas rehabilitasi yang lebih memadai.
Sementara itu, tempat hiburan seperti kafe dan restoran diwajibkan memasang stiker anti-narkoba. Pelanggaran akan berujung pada pencabutan izin usaha atau proses hukum.
“Rehabilitasi menjadi solusi utama untuk mengurangi beban jumlah narapidana. Kami juga mengharapkan kerja sama dari masyarakat dan sektor swasta untuk mendukung langkah ini,” jelas Kapolri.
Sumber: RMOL