Penyidik dan JPU Terkadang Abaikan SEMA soal Penerapan Pasal Pemakai dan Bandar Narkoba

Ilustrasi

Kumbanews.com – Di Tengah pandemi virus corona (covid-19), peredaran dan penggunaan narkoba di Kota Makassar justru meningkat pesat.

Bacaan Lainnya

Kebanyakan bandar narkoba memanfaatkan seseorang yang perekonomiannya menengah kebawah sehingga, tanpa berpikir panjang mereka rela melakukan pekerjaan haram tersebut, dengan dalil agar mereka bisa menyambung hidup dengan anak-anaknya di masa pandemi saat ini.

Kamsiruddin yang juga Ketua DPC Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI ) Kota Makassar, sekaligus menjabat sebagai Ketua Yasasan Lembaga Bantuan Hukum ( YLBH ) Garuda Kencana Indonesia Provinsi Sulawesi – Selatan, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa peredaran Narkoba di Kota Makassar sangat meningkat pesat dikarenakan bandar narkoba yang berada di Makassar, masih berkeliaran.

Ditambah lagi peredaran Narkoba dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu, faktor lingkungan, faktor finansial dan faktor masalah keluarga.

“Contoh, salah seorang yang berinisial “ L “ memiliki 3 (tiga) anak dan berstatus Janda yang kedapatan membawa sabu-sabu dengan berat 0,0590 gram, dilihat dari jumlah barang bukti seharusnya dia cuman pemakai, kok di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh Penyidik sampai penuntutan di tingkat Kejaksaan.  Hebatnya lagi dia dituntut sebagai Bandar Narkoba bukan Pemakai / Penyalaguna dengan menerapkan pasal 114, 112, Jounto 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Na, di sini seharusnya pihak Penyidik & Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengacu kepada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4 tahun 2010 & No 3 tahun 2011 tetapi Implementasinya dilapangan para Penyidik & Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4 tahun 2010 & No 3 tahun 2011. Tutur Kamsiruddin.

Lanjut Kamsiruddin mengatakan” terkadang para pihak Kepolisian & Kejaksaan salah dalam menerapkan pasal 114, 112 Jounto 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang seharusnya, apabila seseorang kedapatan memiliki sabu-sabu dengan BB ( Barang Bukti) dibawah 1 (Satu) gram seharusnya pasal yang diterapkan adalah pasal 127 ayat 3 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada Pasal 127 ayat 3, menyebutkan jika Penyalahguna Narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani Rehabilitasi medis dan Rehabilitasi sosial sesuai isi dari undang-undang tersebut.” Ucapnya.

Akan tetapi menurut Kamsiruddin, saat ini korban lebih banyak dijerat dengan Pasal 114 & 112 tentang Penyalahgunaan Narkoba karena lebih mudah & gampang dalam hal pembuktian.

Dengan adanya pengajuan revisi ini, BNN menginginkan Pengguna Narkoba langsung dapat Rehabilitasi, sehingga mereka tidak lagi berkesempatan untuk ikut terjun ke Bisnis Peredaran Narkotika.

“ Para penyalahguna narkoba” jangan sampai diproses hukum, karena ribet banget. Dan juga banyak menghabiskan biaya negara dalam proses hukumnya daripada kasusnya. Hasil rapat terakhir memang tidak ada lagi (pengadilan), jadi kita jemput bola. Kalau terbukti cuma pemakai, langsung kita rehabilitasi,” ujarnya.

Brigjen Pol Bahagia Dachi mengatakan, di tahun 2019 saja, kurang lebih 67% dari Narapidana yang terjerat Kasus Narkoba merupakan Penyalahguna. Mereka adalah korban dari keganasan narkoba tersebut sekaligus masa depan bangsa. Oleh karena itu, langkah yang paling tepat adalah Rehabilitasi yang dibiayai oleh negara. Tutur Kamsiruddin.(*)

Pos terkait