Kumbanews.com – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, meringkus seorang terduga pelaku narkoba berinisial AR (29) di Jl Datuk Ribandang, Kota Makassar.
Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Burhanuddin Karim menjelaskan, diringkusnya AR (29) berawal ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika berjenis sabu di Jl Datuk Ribandang.
“Tim Opsnal Narkoba lalu melakukan pemantauan dengan mengikuti pergerakan pelaku dan berhasil meringkus terduga pelaku di salah satu rumah, ” kata Burhanuddin, Senin (14/6/2021).
Dari tangan kanan pelaku lanjut Burhanuddin, polisi berhasil mengamankan satu saset kristal bening narkotika berjenis sabu dan 20 saset kosong.
“Namun kita belum menemukan petunjuk asal barang tersebut dari mana. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres pelabuhan, ” jelas Burhanuddin.
Akibat dari perbuatannya, AR (29) dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika(*)