Kumbanews.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal China terungkap memiliki identitas sebagai warga negara Indonesia (WNI) di Makassar. Kasus ini mencuat setelah ditemukan perbedaan data antara paspor dengan dokumen kependudukan berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Temuan tersebut kini tengah ditelusuri oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Makassar. Kepala Disdukcapil Makassar, Muhammad Hatim, memastikan KTP elektronik milik WNA tersebut tidak sah.
“Dipastikan KTP-nya palsu karena tidak pernah melakukan perekaman di database,” ujar Hatim, Sabtu (11/4/2026).
Meski demikian, KK yang bersangkutan tercatat sebagai dokumen resmi karena telah terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan.
Dalam paspor, WNA tersebut diketahui bernama Li Jiamei. Namun, dalam dokumen KTP dan KK, identitasnya berubah menjadi WNI dengan nama Antoni Tanduk.
Hasil penelusuran awal menunjukkan data tersebut merupakan pindahan dari Pasangkayu sebelum masuk ke sistem kependudukan Makassar.
“Manipulasi sudah dilakukan sejak di daerah asal, lalu dipindahkan ke Makassar,” jelas Hatim.
Modus Terstruktur Manfaatkan Celah Sistem
Hatim mengungkapkan, modus yang digunakan tergolong rapi dan terstruktur dengan memanfaatkan celah dalam sistem administrasi kependudukan.
Pelaku diduga mengubah tahun kelahiran agar terlihat masih di bawah umur, sehingga bisa mengunggah foto tanpa melalui proses perekaman biometrik. Setelah itu, data dikembalikan ke kondisi semula.
Akibatnya, sistem seolah mencatat bahwa perekaman telah dilakukan karena terdapat foto, padahal proses tersebut tidak pernah terjadi.
“Seolah-olah sudah rekam karena ada fotonya, padahal belum. Itu yang membuat KTP-nya tidak sah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ditemukan indikasi praktik serupa terjadi dalam satu keluarga. Bahkan, kepala keluarga disebut belum pernah melakukan perekaman, namun tetap tercatat dalam sistem kependudukan.
Dugaan Keterlibatan Oknum Didalami
Terkait kemungkinan keterlibatan oknum, Hatim menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman. Ia tidak menutup kemungkinan adanya petugas yang terkecoh akibat manipulasi data yang telah dirancang sejak awal.
“Bisa saja petugas terkecoh, atau ada kemungkinan lain. Tapi itu harus dibuktikan,” ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut akan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk penanganan lebih lanjut. Disdukcapil Makassar juga akan melakukan pengecekan langsung ke alamat yang tertera pada dokumen.
“Dari awal memang didesain untuk mengelabui sistem, sehingga penelusurannya cukup menantang,” pungkas Hatim.





