Kumbanews.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2026 masih dalam tahap pembahasan.
Pemerintah hingga kini belum menetapkan keputusan final terkait pencairan gaji tambahan tersebut.
“Masih dipelajari, nanti ditunggu,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (7/4/2026).
Meski demikian, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut gaji ke-13 ASN berpotensi cair pada Juni 2026.
Ia menegaskan, pemberian gaji ke-13 berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah lebih dulu dicairkan menjelang Lebaran.
“THR berbeda dengan gaji ke-13. Biasanya gaji ke-13 diberikan sekitar bulan Juni,” kata Airlangga.
Pemerintah sendiri telah mulai mencairkan THR ASN 2026 sejak 26 Februari lalu secara bertahap.
THR tersebut diberikan kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.
Untuk tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN, meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Sementara itu, mekanisme pencairan THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, penyaluran dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri, khususnya bagi pensiunan.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap dengan pengawasan ketat agar berjalan transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, pemerintah juga telah menyiapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendukung pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN di daerah.
Dengan berbagai skema tersebut, pemerintah memastikan seluruh proses pembayaran berjalan sesuai aturan, meski keputusan final terkait gaji ke-13 masih menunggu hasil pembahasan.





