Kumbanews.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Makassar, menangkap seorang terduga pengedar ganja kering di Jl Tentara Pelajar Makassa
“Terduga pelaku itu berinisial RA (36), warga Jl Gunung Merapi kota Makassar, ” kata Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar, Senin (23/8/21).
Ipda Burhanuddin menerangkan, penangkapan itu berawal adanya informasi dari warga perihal penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jl Tentara Pelajar.
Selanjutnya personel Satnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Darmawangsa dan Kanit I Iptu Asnawi langsung melakukan observasi dan penyelidikan.
“Alhasil, di Jl Tentara Pelajar, Makassar ditemukan terduga pelaku berinisial RA (36) dengan barang bukti ganja 1 saset dan 1 linting ganja kering, ” terang Burhanuddin.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuha Makassar, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” tutup Burhanuddin.(*)