Kumbanews.com – Sebanyak 1.838 aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mulai menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait upaya penghematan energi secara nasional.
Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin, mengatakan penerapan WFH telah diidentifikasi di sekitar 40 hingga 42 organisasi perangkat daerah (OPD).
Meski demikian, ia memastikan layanan publik tetap berjalan normal, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Untuk sekolah tidak ada WFH, hanya di kantor Dinas Pendidikan. Begitu juga di sektor kesehatan, pelayanan langsung di puskesmas tetap berjalan,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Davied menegaskan, tenaga pendidik dan tenaga kesehatan tetap bekerja dari kantor.
“Guru lebih dari 3.000 orang tetap bekerja seperti biasa, begitu juga tenaga kesehatan,” tegasnya.
Fokus pada Pekerjaan Administratif
Penerapan WFH difokuskan pada pegawai yang menangani pekerjaan administratif di masing-masing OPD. Sementara instansi yang berkaitan dengan pelayanan dasar, ketenteraman, dan penanggulangan bencana tetap didominasi sistem work from office (WFO).
“Di Damkar dan Satpol PP lebih banyak WFO, begitu juga di BPBD sekitar 40 persen masih masuk kantor,” jelasnya.
Di lingkungan Sekretariat Daerah, dari sekitar 170 pegawai, hanya sekitar 16 orang yang bekerja di kantor. Sementara di OPD lainnya, jumlah pegawai yang hadir berkisar antara 6 hingga 8 orang.
Efisiensi Energi Jadi Prioritas
Selain pengaturan jumlah pegawai, Pemkab Maros juga menerapkan langkah penghematan energi di lingkungan kantor.
“Penggunaan ruangan dibatasi, misalnya hanya ruang rapat. Lampu dan perangkat elektronik yang tidak digunakan dimatikan,” kata Davied.
Pemerintah daerah juga akan mengevaluasi efektivitas kebijakan ini melalui laporan penghematan energi, termasuk konsumsi listrik selama penerapan WFH.
Tanpa Absensi, Kinerja Jadi Ukuran
Dalam skema WFH, pegawai tidak diwajibkan melakukan absensi seperti biasa. Penilaian kinerja akan didasarkan pada laporan pekerjaan masing-masing.
“WFH tidak menggunakan check-log, nanti dinilai dari laporan kinerja,” ujarnya.
Mekanisme pengawasan diserahkan kepada masing-masing OPD sesuai kebutuhan dan karakter pekerjaan.
Kebijakan ini juga dipastikan berdampak pada tambahan penghasilan pegawai (TPP), meski diharapkan tidak memengaruhi produktivitas.
“Pasti ada pengaruh, tapi diharapkan kinerja tetap optimal,” tambahnya.
Sementara itu, pejabat struktural seperti eselon II, eselon III, camat, dan lurah tetap diwajibkan bekerja dari kantor.





