Wali Kota Makassar Targetkan 180 Hari Bereskan Sampah, Camat-Lurah Diminta Bergerak Cepat

Munafri minta camat-lurah serius tangani sampah, dorong sistem terukur dan berbasis warga. (Foto: Humas Pemkot Makassar)

Kumbanews.com – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan penanganan sampah harus dilakukan secara serius dan melibatkan seluruh elemen masyarakat hingga tingkat RT/RW.

Komitmen tersebut menjadi bagian dari langkah besar Pemerintah Kota Makassar dalam mengatasi persoalan sampah yang dinilai semakin kompleks.

Bacaan Lainnya

Salah satu strategi utama yang tengah dijalankan adalah mengubah sistem pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari metode open dumping menjadi TPA sanitasi yang lebih ramah lingkungan dan terkontrol. Transformasi ini ditargetkan rampung dalam 180 hari.

Penegasan itu disampaikan Munafri dalam rapat koordinasi pengelolaan sampah dan rencana pengolahan sampah menjadi energi listrik di Ruang Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Senin (6/4/2026).

Menurutnya, persoalan sampah tidak bisa lagi dianggap sebagai isu biasa karena telah berdampak pada berbagai sektor, mulai dari lingkungan, transportasi, hingga kesehatan masyarakat.

“Masalah ini harus segera dikendalikan secara serius dengan melibatkan semua pihak,” tegasnya.

Munafri menekankan, penanganan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Ia mendorong setiap kelurahan mengoptimalkan pengolahan sampah melalui biopori, eco enzim, hingga metode maggot.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat dinilai penting agar berbagai metode pengolahan dapat diterapkan secara luas dan berkelanjutan.

Ia juga meminta adanya sistem kontrol dan evaluasi sejak awal agar program berjalan efektif. Dalam 180 hari ke depan, seluruh program penanganan sampah ditargetkan berjalan paralel dan menunjukkan hasil nyata.

Di sisi lain, Pemkot Makassar turut mendorong pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) serta penataan TPA sesuai standar sanitasi.

“Kalau TPA tidak memenuhi standar, bisa ditutup dan ada konsekuensi hukum. Ini harus kita antisipasi bersama,” ujarnya.

Munafri juga mengingatkan agar seluruh fasilitas pendukung, termasuk insinerator, memiliki izin resmi sesuai regulasi.

Ia menyoroti tingginya biaya pengelolaan sampah di Makassar yang hampir mencapai Rp1 juta per ton, namun belum sebanding dengan hasil yang dicapai.

Sebagai perbandingan, ia menyebut Kota Surabaya yang mampu menyelesaikan hingga 99 persen persoalan sampah dengan biaya sekitar Rp600 ribu per ton.

“Biaya kita besar, tapi hasilnya belum optimal. Artinya sistem kita harus dibenahi secara terukur,” katanya.

Untuk itu, Munafri meminta camat dan lurah menghadirkan inovasi berbasis masyarakat, termasuk mewajibkan setiap kelurahan memiliki minimal satu RT/RW percontohan bebas sampah.

“Minimal satu RT/RW bebas sampah di setiap kelurahan. Ini wajib jadi contoh,” tegasnya.

Ia juga menekankan optimalisasi program TEBA (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu berbasis masyarakat) agar difungsikan sebagai pusat pengolahan kompos, bukan sekadar tempat pembuangan.

Selain itu, Munafri mendorong pembentukan sistem pengelolaan sampah plastik di tingkat RT/RW agar memiliki nilai ekonomi, termasuk skema penukaran dengan kebutuhan pokok.

“Harus ada sistem yang jelas. Sampah plastik punya nilai, jadi jangan dibuang, tapi dimanfaatkan,” pungkasnya.

 

Pos terkait